Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Muamalah yaitu aktivitas kegiatan tukar menukar barang yang memberikan manfaat tertentu kepada seseorang. Muamalah dasarnya memiliki banyak sekali kegiatan sehingga umat Islam bisa memilih jenis-jenis muamalah yang sesuai dengan manfaatnya.
Maka dari itu,muamalah dapat dikategorikan sebagai salah satu syariat Islam dalam bidang ekonomi. Terdapat beberapa contoh yang termasuk dalam kategori muamalah diantaranya, upah mengupah, sewa menyewa, jual beli, dan lain-lain.
Muamalah bisa juga dilakukan dalam kegiatan permodalan atau usaha karena kegiatan transaksi tersebut masih dalam kegiatan transaksi muamalah. Dalam muamalah menghindari yang namanya perbuatan tercela seperti merugikan orang lain, curang dan semacamnya. Setelah membahas mengenai pengertian muamalah, berikut adalah jenis-jenis muamalah.
1. Jual Beli
Jual beli muamalah menurut para ulama memiliki arti Jual beli secara syar’i sebagai suatu akad yang di dalam akad tersebut mengandung sifat tukar menukar dari harta yang satu dengan harta lainnya.
Hal tersebut tercantum dalam suroh Al Baqarah ayat 275.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Artinya : Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Ada beberapa syarat untuk melakukan jual beli yang sesuai dengan syariat Islam, diantaranya.
a. Barang atau uang harus ada yang bisa dijadikan sebagai alat tukar untuk transaksi. Lalu barang atau uang yang dijadikan alat tukar haruslah bersumber halal atau suci.
b. Penjual dan pembeli harus dalam keadaan sehat secara jasmani atau rohani, sudah baligh atau dewasa dan transaksi harus dilakukan secara keinginan bukan paksaan.
c. Dalam jual beli harus ada akad atau ijab qabul antara penjual dan pembeli, contohnya “barang ini saya jual kepada Anda dengan harga 20 ribu rupiah” kemudian pembeli menjawab, “saya setuju dengan harga 20 ribu rupiah.
2. Khiyar
Khiyar merupakan transaksi muamalah yang di mana dalam kondisi ini penjual dan pembeli bisa melanjutkan transaksi atau tidak. Khiyar memberikan kebebasan untuk penjual atau pembeli sebelum menentukan transaksi agar tidak ada penyesalan dari kedua belah pihak.
Dalam khiyar terdapat 3 jenis, diantaranya khiyar majlis, khiyar syarat, dan khiyar aibi.
a. Khiyar majlis merupakan transaksi yang di mana penjual dan pembeli dapat memilih untuk melanjutkan transaksi atau tidak selama mereka berada dalam tempat yang sama.
b. Khiyar syarat merupakan transaksi dengan sebuah syarat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli.
c. khiyar aibi merupakan transaksi yang di mana pembeli bisa mengembalikan barang yang sudah dibelinya selama barang tersebut tidak mengalami kerusakan ketika pertama kali membelinya.
3. Mukhabarah
Mukhabarah adalah transaksi yang berkaitan dengan pembagian sebuah ladang atau sawah yang dalam pembagian tersebut bisa disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah disetujui.
4. Muzara’ah
Muzara’ah merupakan transaksi yang berupa kerjasama dalam bidang pertanian. Dalam kerjasama dalam bidang pertanian tersebut seseorang yang mengelola sawah akan menyediakan benih dan membagi hasilnya dengan pemilik sawah sesuai kesepakatan.
5. Musaqah
Musaqah merupakan kerjasama yang merujuk kepada bidang perkebunan. Dalam hal ini pemilik perkebunan akan memberikan tanah untuk dikelola oleh petani. Lalu pembagian hasil panen akan disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
6. Utang Piutang
Utang Piutang merupakan transaksi yang dilakukan oleh peminjam yang meminjam dengan menyerahkan suatu barang sebagai jaminan kepada pemberi hutang. Setelah peminjam melunasi hutang, barang tersebut dikembalikan kepada pemberi hutang.
Refrensi
Aqidah Islam merupakan fondasi utama yang menjadi dasar keimanan setiap muslim. Memahami konsep ini tidak hanya penting untuk memperkuat keyakinan, tetapi juga untuk menjaga keutuhan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, sudahkah Anda memahami aqidah dengan benar? Pada kesempatan kali ini, BPKH akan menjelaskan pengertian aqidah Islam beserta dalilnya, tujuan, hingga cara menjaga aqidah Islam agar tetap kokoh di tengah tantangan kehidupan modern. Tanpa panjang lebar lagi, simak selengkapnya artikel di bawah ini!
Pengertian Aqidah Islam
Secara bahasa, kata aqidah berasal dari istilah Arab al-aqdu, yang bermakna "mengikat" atau "menyimpulkan". Istilah ini juga memiliki arti ar-rabthu (ikatan), al-itsaaqu (mengikat), ats-tsubut (penetapan), dan al-ihkam (penguatan). Dalam konteks ini, aqidah menggambarkan sesuatu yang mengikat erat keyakinan seseorang terhadap kebenaran tertentu. Adapun secara istilah, aqidah adalah keyakinan yang teguh dan pasti tanpa ada keraguan sedikit pun bagi orang yang mempercayainya. Ini mencakup keimanan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, serta qada dan qadar. Sebagai dasar keimanan, aqidah berfungsi untuk mengarahkan hidup seorang muslim agar senantiasa berada di jalan yang benar.
Dasar Aqidah Islam
Dasar aqidah Islam bersumber dari Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad saw. Al-Qur'an menjelaskan berbagai aspek keimanan, mulai dari sifat-sifat Allah Swt, keberadaan malaikat, kitab-kitab suci, hari akhir, hingga surga dan neraka. Salah satu dalil yang menjelaskan dasar aqidah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 285:
اٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَّبِّهٖ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ كُلٌّ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖۗ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْ رُّسُلِهٖ ۗوَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ الْمَصِيْرُ
Artinya: “Rasul (Muhammad) beriman pada apa (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang mukmin. Masing-masing beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata,) ‘Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.’ Mereka juga berkata, ‘Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, wahai Tuhan kami. Hanya kepada-Mu tempat (kami) kembali.’” Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
الإيمان أَنْ بِاللهِ, وَمَلاَئِكَتِهِ, وَكُتُبِهِ, وَرُسُلِهِ, وَالْيَوْمِ الآخِرِ, وَ تُؤْمِنَ بِالْقَدْرِ خَيْرِهِ وَ شَرِّهِ
Artinya: “Iman itu adalah engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan qada serta qadar baik dan buruknya.” (HR. Muslim) Dalil-dalil ini menjadi pedoman utama dalam memahami dan mengamalkan aqidah Islam, sehingga keimanan Anda dapat terus tumbuh dan terpelihara.
Tujuan Mempelajari Aqidah Islam
Mempelajari aqidah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Berikut tujuan utama mempelajari aqidah:
1. Menguatkan Keimanan
Aqidah adalah fondasi yang menjadi dasar keimanan seseorang kepada Allah Swt dan segala ajaran-Nya. Ketika aqidah dipahami dengan baik, seseorang akan memiliki keyakinan yang kokoh terhadap kebenaran agama Islam. Hal ini penting karena keimanan yang kuat akan menjadi pegangan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
2. Mendapatkan Ketenteraman Jiwa
Salah satu manfaat terbesar dari memahami aqidah adalah mendapatkan ketenteraman jiwa. Ketika seseorang yakin bahwa hidupnya berada di bawah kendali Allah Swt, maka tidak ada lagi rasa gelisah atau takut yang berlebihan terhadap masa depan. Kesadaran bahwa semua yang terjadi sudah diatur oleh Allah Swt membuat hati menjadi lebih tenang dan sabar dalam menghadapi berbagai cobaan.
3. Menjadi Pribadi yang Taat
Aqidah dapat menjadi motivasi untuk menjalankan perintah Allah Swt. dengan penuh kesadaran. Dengan aqidah yang benar, seorang muslim akan lebih memahami tujuan ibadah yang dilakukannya. Ibadah tidak lagi dilakukan sekadar rutinitas, melainkan dengan hati yang ikhlas dan penuh rasa syukur kepada penciptanya.
Refrensi:Pengertian Aqidah Islam: Fondasi Utama dalam Agama Islam https://share.google/anFdZa0pEmJITBNTv
Ghadab adalah sifat tercela dalam Islam. Kata ghadab sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya tidak senang sehingga berujung pada kemarahan dan kekecewaan.
Mengutip dari buku Akhlak Keagamaan Kelas XII oleh Rofa'ah, sifat ghadab dapat merusak jiwa seseorang. Ini disebabkan tumbuhnya kebencian yang berlebih. Ghadab termasuk ke dalam sifat yang tegas, keras, sangat kokoh dan sulit tergoyahkan pada pelaku dalam keadaan emosi. Ghadab erat kaitannya dengan amarah atau murka.
Sebetulnya, marah merupakan sifat alami yang dimiliki manusia. Meski demikian, manusia harus mampu mengendalikannya karena jika tidak, nafsu amarah menyebabkan tindak kejahatan atau syahwat hewani. Artinya, nafsu yang selalu memerintahkan kepada keburukan dan jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan musuh-musuh yang nyata lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,
"Sesungguhnya amarah itu datangnya dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu." (HR Abu Daud)
Masih dari sumber yang sama, berikut sejumlah bentuk ghadab yang dapat dipahami:
1. Bersikap angkuh kepada orang lain
2. Merusak sesuatu yang ada di sekitarnya
3. Tidak bisa kompromi, diskusi, atau bicara baik-baik
4. Mengancam kepada orang yang menyebabkan amarah
5. Wajah kusam, suram dan cemberut
6. Mata tajam memerah dan pandangan penuh kebencian
Cara Menghindari Ghadab
Mengutip buku Aqidah Akhlak tulisan Syafiuddin dan Machnunah Ani Zulfah, ada beberapa cara yang dapat dilakukan muslim untuk menghindari perilaku ghadab. Antara lain ialah:
1. Menahan Diri
Cara pertama menghindari ghadab adalah meredam amarah dengan menahan diri. Ini termaktub dalam sebuah hadits. Dari Abu Hurairah RA bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW, "Berilah wasiat kepadaku." Sabda Nabi SAW: "Janganlah engkau mudah marah." Maka diulanginya permintaan itu beberapa kali. Sabda beliau, "Janganlah engkau mudah marah." (HR Bukhari)
2. Beristighfar
Selain menahan diri, cara menghindari ghadab lainnya yaitu dengan beristighfar. Ketika seseorang dilanda amarah, perbanyaklah istighfar dan mengingat Allah SWT.
3. Berdiam Diri
Berdiam diri juga menjadi salah satu cara menghindari ghadab. Diam adalah obat yang ampuh utuk meredam rasa marah karena orang yang sedang marah kerap mengeluarkan kata-kata yang tidak baik. Nabi SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian marah maka hendaklah ia diam." (HR Imam Ahmad)
4. Memberi Maaf
Memaafkan baik diminta atau tidak menjadi salah satu sikap yang dianjurkan. Allah SWT memerintahkan kita untuk selalu memaafkan sesama dengan tulus dan ikhlas agar hubungan terjaga.
Refrensi: https://share.google/yPLSe4UmwNPPqvCM7
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri
Isra mi'raj merupakan salah satu peristiwa yang penting dalam agama Islam, yang mana merupakan peristiwa besar saat Nabi Muhammad SAW memperoleh berbagai pengalaman dan pengetahuan yang bermanfaat bagi dirinya umatnya serta alam semesta.
Pengertian dari isra sendiri adalah perjalanan Nabi Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa sedangkan mi'raj adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Aqsa menuju sidratul muntaha atau langit ketujuh.
Imam Bukhari mengisahkan perjalanan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dalam Shahih Bukhari, juz 5 halaman 52. Intisarinya adalah: Suatu ketika Nabi berada di dalam suatu kamar dalam keadaan tidur, kemudian datang malaikat mengeluarkan hati Nabi dan menyucinya, kemudian memberikannya emas yang dipenuhi dengan iman. Kemudian hati Nabi dikembalikan sebagaimana semula. Setelah itu Nabi melakukan perjalanan Isra' Mi'raj dengan mengendarai buraq dengan diantar oleh Malaikat Jibril hingga langit dunia, kemudian terdapat pertanyaan: Siapa ini? Jibril menjawab: Jibril. Siapa yang bersamamu? Jibril menjawab: Muhammad. Selamat datang, sungguh sebaik- baiknya orang yang berkunjung adalah engkau, wahai Nabi.
Di langit dunia ini, Nabi bertemu dengan Nabi Adam Alaihis Salam (AS), Jibril menunjukkan bahwa Nabi Adam adalah bapak dari para nabi. Jibril memohon kepada Nabi Muhammad untuk mengucapkan salam kepada Nabi Adam, Nabi Muhammad mengucapkan salam kepada Nabi Adam, berikutnya Nabi Adam juga membalas salam kepada Nabi Muhammad.
Perjalanan dilanjutkan menuju langit kedua, di sini Nabi bertemu dengan Nabi Yahya dan Nabi Isa. Di langit ketiga, Nabi Muhammad bertemu Nabi Yusuf, di langit keempat dengan Nabi Idris, di langit kelima bertemu Nabi Harun, di langit keenam dengan Nabi Musa. Nabi Musa menangis karena Nabi Muhammad memiliki umat yang paling banyak masuk surga, melampaui dari umat Nabi Musa sendiri. Dan terakhir di langit ketujuh, Nabi Muhammad bertemu dengan Nabi Ibrahim.
Setelah itu, Nabi Muhammad menuju Sidratul Muntaha, tempat Nabi bermunajat dan berdoa kepada Allah. Kemudian Nabi naik menuju Baitul Makmur, yaitu baitullah di langit ketujuh yang arahnya lurus dengan Ka'bah di bumi, setiap hari ada tujuh puluh ribu malaikat masuk untuk berthawaf di dalamnya. Selanjutnya Nabi disuguhi dengan arak, susu, dan madu. Nabi kemudian mengambil susu, Jibril mengatakan: Susu adalah lambang dari kemurnian dan fitrah yang menjadi ciri khas Nabi Muhammad dan umatnya.
Di Baitul Makmur, Nabi Muhammad bertemu dengan Allah SWT dan mewajibkan melaksanakan shalat fardhu sebanyak lima puluh rakaat setiap hari. Nabi menerima dan dalam perjalanan bertemu Nabi Musa. Ia mengingatkan bahwa umat Nabi Muhammad tidak akan mampu dengan perintah shalat lima puluh kali sehari, Nabi Musa mengatakan: Umatku telah membuktikannya. Lalu meminta kepada Nabi Muhammad untuk kembali kepada Allah SWT, mohonlah keringanan untuk umatnya. Kemudian Nabi menghadap kepada Allah dan diringankan menjadi shalat sepuluh kali.
Kemudian Nabi Muhammad kembali, dan Nabi Musa mengingatkan sebagaimana yang pertama. Kembali Nabi menghadap Allah hingga dua kali, dan akhirnya Allah mewajibkan shalat lima waktu. Nabi Musa tetap mengatakan bahwa umat Muhammad tidak akan kuat. Nabi Muhammad menjawab: Saya malu untuk kembali menghadap pada Allah dan ridha serta pasrah kepada Allah.
Berdasarkan perhitungan kalender Hijriyah, 1 Ramadhan 1447 Hijriah diperkirakan bertepatan dengan 19 Februari 2026. Artinya, umat Islam kini tinggal menghitung hari lagi menuju dimulainya ibadah puasa yang memiliki keutamaan luar biasa di sisi Allah SWT.
Pemerintah Indonesia memperkirakan 1 Ramadhan 1447 Hijriyah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Perkiraan tersebut tercantum dalam Kalender Hijriyah Indonesia Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Sidang isbat awal Ramadan biasanya digelar pada 29 Syakban. Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 terbitan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, 29 Syakban 1447 H jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026. Meski begitu, keputusan resminya tetap menunggu informasi pemerintah.
Nahdlatul Ulama (NU) juga memprediksi awal Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Informasi ini tercatat dalam Almanak Tahun 2026 yang disusun oleh Lembaga Falakiyah NU. Dalam penetapannya, NU menggunakan metode Hisab Imkanur Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU). Artinya, NU tidak hanya mengandalkan perhitungan hisab, tetapi juga melakukan pengamatan langsung terhadap hilal atau bulan sabit muda. Sesuai metode tersebut, NU akan menetapkan awal puasa Ramadan setelah melakukan rukyatul hilal pada 29 Syakban 1447 H. Hasil pemantauan inilah yang menjadi dasar penentuan apakah puasa dimulai keesokan harinya atau menunggu satu hari berikutnya.
Muhammadiyah memiliki penetapan yang berbeda dengan pemerintah dan NU. Melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025, menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Berdasarkan perhitungan tersebut, ijtimak atau pertemuan bulan dan matahari terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01.09 UTC. Saat matahari terbenam pada hari itu, posisi hilal belum memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu tinggi bulan minimal 5 derajat dan jarak bulan dengan matahari minimal 8 derajat. Ramadan jatuh pada 18 Februari 2026 dan puasa berlangsung selama 30 hari. Sementara itu, ijtimak menjelang Syawal terjadi pada 19 Maret 2026 pukul 01.23.28 UTC. Pada hari tersebut, ada wilayah yang sudah memenuhi syarat, sehingga Idul Fitri ditetapkan pada hari berikutnya yakni 20 Maret 2026.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,"Demi Allah yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman kekuasaan-Nya, sungguh aroma mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada aroma misik (kasturi). Allah Ta'ala berfirman, 'Sesungguhnya ia telah meninggalkan kesenangannya, makan dan minumnya demi Aku. Maka puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya'." (Diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu).
Referensi:
Foto: https://share.google/9ldvjHtiPUDxmgyRU